Selasa, 05 April 2016

REALITA BURUH INDONESIA


REALITA BURUH INDONESIA
Oleh: Kosmas Mahulae

Add caption



Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, negara yang selalu menjujung tinggi hukum, dan menyelesaikan segala persoalan sesuai dengan aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan Negara.

Tetapi pada prakteknya perbudakan sebagai suatu bentuk kesenjangan yang sangat tinggi pola hubungan buruh-majikan, menempatkan  buruh pada posisi perbudakan bentuk baru (perbudakan modren) sebagai satu-satunya pilihan hidup, dimana seluruh aspek kehidupan buruh  dibawah kontrol majikan. Defenisi operasional ini dapat dipakai sebagai pijakan untuk melukiskan bagaimana sebenarnya realitas kehidupan buruh di Perusahaan.

Kehidupan buruh sangat bertentangan dengan PP No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah, karna pp ini tidak lagi mengatur peran secara optimal dalam melindungi warga negaranya untuk mendapatkan upah yang layak dan justru sebaliknya, menyerahkan mekanisme pengupahan pasa sistem upah murah berbasis menindas dan memiskinkan buruh Indonesia. ketidaktahuan pekerja/buruh akan peraturan-peraturan ketenaga kerjaan yang membuat pengusaha dapat berbuat semaunya .


Dalam hubungan kerja, dengan bekerja maka pekerja/buruh akan mendapatkan upah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia. syarat untuk mendapatkan upah tentu saja tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan yang dimiliki. Dengan demikian antra pekerjaan dengan kebutuhan kehidupan saling melengkapi. melalui pembiakan dan penerapan sanksi-sanksi kerja yang ketat . Untuk pekerja misalnya, paling tidak setiap sub jenis kegiatan seperti mulai dari sangsi administratif sampai sanksi proses kerja; dalam menghasilakan produk. Hal ini mempunyai mekanisme sanksi yang dikonversikan  dalam  bentuk uang sehingga terjadi pengurangan upah yang sedikit itu. Kesalahan kerja buruh dijawab dengan hukuman denda bukan dengan mendidik, melatih keterampilan kerja buruh. Tekanan upah rendah berakibat pada kesenjangan antara sumber pendapatan dengan besar pengeluaran hanya untuk sekedar makan. Dengan sedikit Cara mensiasati hal tersebut memaksa buruh mengurangi pola konsumsi keluarga nyaris tampa gizi,  “gali lobang tutup lobang” seperti ngutang diwarung dan tidak jarang terjebak  dengan tengkulak atau lintah darat menyebabkan sifat keterganungan yang tinggi pada perusahaan.

Cara lain yang juga ampuh menciptakan ketergantungan yang tinggi, telah lama berurat-berakar  warisan kolonial.  Akibat gaji yang rendah hanya cukup untuk tetap bertahan hidup memaksa buruh mengambil pilihan “pahit” yang harus ditempuh. Misalnya banyak buruh yang telah lama bekerja sekitar 25 – 30 tahun bahkan lebih saat pensiun tidak mempunyai rumah, sementara pihak perusahaan  berusaha memindahkanya. Satu-satunya cara untuk tetap tinggal diemplasmen adalah berusaha mewariskan pekerjaan sebagai buruh kepada anaknya inilah yang disebut “rekruitmen warisan” itu  pun tidak secara otomatis diangkat sebagai buruh tetap, tetapi ditangguhkan statusnya atau ditetapkan sebagai Burun Harian Lepas (BHL) dengan membatasi jumlah hari kerja dibawah 20 hari mensiasati undang-undang ketenagakerjaan.

 Dari uraian di atas sanagat, jelas bagimana pekerja/buruh sangat tertindas hak-haknya dalam waktu yang sangat panjang. Pola inilah yang sangat menguntungkan perusahaan (pemilik modal). Tujuannya jelas yaitu supaya si pekerja/buruh tidak bisa melahirkan keturunan yang baik karna upah minimum yang di tetapka oleh pemerintah baik dalam UU ketenaga kerjaan maupun dalam Surat Keputusan Gubernur, namun keputusan itu tinggal keputusan belaka hanya sebagai huruf mati di atas kertas. Karna upah minimumpun orang selalu berebut untuk diterima bekerja.     

Kondisi diatas sebenarnya disengaja oleh para pemilik modal dengan tujuan jangka panjang, tujuan yang jelas supaya pekerja/buruh tidak bisa melahirkan keturunan yang baik karna upah minumum hanya mampu membeli gizi yang rendah. akhirnya anak-anak pekerja/buruh tidak dapat melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, seakan-akan mereka dijadikan stok tenaga kerja untuk mengantikan orang tua mereka bagi perusahaan (pemilik modal).





Medan 06-April-2016



                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar